Jasa PTK

Fisioterapi dan Rehabilitasi Medik Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Prosedur Lengkapnya

Klik Now!

ButuhAsuransi.com - Cedera akibat olahraga, nyeri kronis, pemulihan pasca-operasi, atau kondisi medis seperti stroke seringkali membutuhkan penanganan fisioterapi dan rehabilitasi medik. Biaya layanan ini dapat menjadi beban finansial yang signifikan. Pertanyaan besar yang sering muncul adalah: apakah pelayanan fisioterapi dan rehabilitasi medik dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah ya, namun ada prosedur dan syarat yang harus dipatuhi. Artikel ini akan menjelaskan secara detail alur dan ketentuan agar Anda bisa mendapatkan layanan ini secara optimal.


Mengenal Pelayanan Fisioterapi dan Rehabilitasi Medik
Fisioterapi adalah bagian dari rehabilitasi medik yang berfokus pada pemulihan dan peningkatan fungsi gerak tubuh. Layanan ini dilakukan oleh fisioterapis profesional untuk membantu pasien mengatasi berbagai kondisi, seperti cedera otot, sendi, tulang belakang, hingga gangguan saraf. Tujuannya adalah mengurangi rasa sakit, meningkatkan mobilitas, dan membantu pasien kembali ke aktivitas normal.

Rehabilitasi medik sendiri merupakan layanan yang lebih luas, mencakup fisioterapi, terapi okupasi, terapi wicara, dan lain-lain. Semua layanan ini bertujuan untuk memulihkan fungsi fisik, psikologis, dan sosial pasien, sehingga mereka bisa mandiri dan kembali beraktivitas dengan baik.


Prosedur Mendapatkan Layanan Fisioterapi BPJS Kesehatan
Agar layanan fisioterapi dan rehabilitasi medik dapat ditanggung BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti alur rujukan berjenjang yang telah ditetapkan. Prosedur ini tidak bisa diabaikan.
  • Kunjungan ke Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Langkah pertama selalu dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga tempat Anda terdaftar. Jelaskan keluhan dan kondisi Anda secara detail kepada dokter.
  • Diagnosis dan Surat Rujukan: Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal. Jika dokter menilai kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis rehabilitasi medik, maka ia akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan tersebut.
  • Kunjungan ke Faskes Rujukan (Rumah Sakit): Dengan membawa surat rujukan, kartu BPJS Kesehatan, dan KTP, Anda bisa datang ke rumah sakit rujukan. Surat rujukan ini memiliki masa berlaku, jadi pastikan Anda tidak menundanya.
  • Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik: Di rumah sakit, Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis rehabilitasi medik. Dokter ini akan melakukan diagnosis ulang dan menyusun program terapi yang sesuai dengan kondisi Anda. Ini bisa termasuk fisioterapi, terapi okupasi, atau terapi lainnya.
  • Pelaksanaan Terapi: Setelah program terapi ditentukan, Anda akan diarahkan ke bagian fisioterapi untuk menjalani sesi terapi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penting untuk diketahui, BPJS Kesehatan umumnya memiliki batasan frekuensi terapi, misalnya 2 kali seminggu, yang dapat disesuaikan dengan kondisi medis pasien dan rekomendasi dokter.

Kondisi Medis yang Ditanggung BPJS
Berbagai kondisi medis dapat ditanggung BPJS Kesehatan untuk layanan fisioterapi, antara lain:
  • Stroke dan kelumpuhan
  • Cedera otot dan sendi
  • Nyeri punggung kronis
  • Rehabilitasi pasca-operasi
  • Cerebral palsy pada anak
  • Skoliosis dan kelainan tulang belakang
  • Pentingnya Memahami Alur BPJS Kesehatan

Memahami alur yang benar tidak hanya menjamin biaya terapi ditanggung sepenuhnya, tetapi juga memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan diagnosis medis. Layanan fisioterapi dan rehabilitasi medik adalah investasi jangka panjang untuk kualitas hidup yang lebih baik, dan dengan BPJS Kesehatan, akses terhadap layanan tersebut menjadi lebih mudah. Pastikan kartu BPJS Anda selalu aktif dan ikuti setiap prosedur yang berlaku agar pelayanan berjalan lancar.

--- Butuh Asuransi - ButuhAsuransi.com ---