ButuhAsuransi.com - Masalah gigi dan mulut sering kali dianggap sepele, padahal bisa sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Biaya pengobatan gigi yang mahal sering menjadi kendala bagi banyak orang. Kabar baiknya, sebagian besar layanan kesehatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua tindakan bisa dicover. Apa saja layanan yang ditanggung dan bagaimana prosedurnya? Mari kita bahas tuntas agar Anda bisa mendapatkan perawatan gigi yang optimal tanpa khawatir biaya.
Layanan Pengobatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pengobatan gigi, tetapi cakupannya terbatas pada tindakan medis yang bersifat dasar dan esensial. Berikut adalah beberapa layanan yang umum ditanggung:
- Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi: Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pemeriksaan rutin, pengobatan dasar, dan konsultasi terkait masalah gigi dan mulut. Ini adalah langkah awal untuk mendeteksi masalah lebih dini.
- Pencabutan Gigi: BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi, baik itu gigi susu maupun gigi permanen. Namun, biasanya tindakan ini dilakukan untuk gigi yang sudah tidak bisa dipertahankan lagi atau menimbulkan masalah serius.
- Penambalan Gigi: Layanan penambalan gigi juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini mencakup penambalan gigi berlubang untuk mengembalikan fungsi dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
- Pembersihan Karang Gigi (Scaling): Pembersihan karang gigi, atau scaling, juga termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, ada batasan frekuensi. Umumnya, layanan ini hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun.
- Obat dan Perawatan Darurat: Jika ada kondisi darurat, seperti gigi berlubang yang sangat sakit atau bengkak, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya obat-obatan dan perawatan yang diperlukan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan yang bersifat estetika atau kosmetik, seperti pemasangan kawat gigi (behel), pemutihan gigi (bleaching), dan veneer, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur Mendapatkan Perawatan Gigi dengan BPJS
Prosedur untuk mendapatkan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan tidaklah rumit, asalkan Anda mengikuti alur yang benar.
- Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Langkah pertama adalah datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik gigi. Pastikan Anda terdaftar di FKTP tersebut.
- Pemeriksaan Awal: Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal dan mendiagnosis masalah gigi Anda.
- Tindakan Dasar: Jika masalah gigi Anda termasuk dalam cakupan layanan dasar (misalnya penambalan, pencabutan, atau pembersihan karang gigi), dokter akan langsung melakukan tindakan di FKTP tersebut.
- Surat Rujukan (Jika Diperlukan): Jika masalah gigi Anda membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak bisa dilakukan di FKTP (misalnya pencabutan gigi bungsu yang rumit atau operasi gigi lainnya), dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis gigi dan mulut.
- Perawatan di Faskes Tingkat Lanjut: Dengan membawa surat rujukan, kartu BPJS Kesehatan, dan KTP, Anda bisa langsung menuju ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan perawatan gigi dasar. Dengan memahami jenis layanan yang ditanggung dan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa terbebani biaya yang mahal. Pastikan selalu mengecek status keanggotaan BPJS Anda aktif dan datang ke Faskes sesuai prosedur yang berlaku. Jangan tunda untuk merawat gigi Anda, karena kesehatan gigi adalah bagian penting dari kesehatan tubuh secara keseluruhan.
--- Butuh Asuransi - ButuhAsuransi.com ---