ButuhAsuransi.com - Di era ekonomi digital, jumlah freelancer dan pekerja informal di Indonesia semakin meningkat. Mereka bekerja secara mandiri, tanpa ikatan kerja tetap, dan tidak memiliki perlindungan sosial dari perusahaan. Dalam kondisi ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi perlindungan sosial yang penting bagi para pekerja mandiri. Artikel ini akan mengulas kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting untuk freelancer dan pekerja informal, serta bagaimana cara mendaftarnya secara mudah.
Kenapa Freelancer dan Pekerja Informal Perlu BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagian besar freelancer atau pekerja informal tidak memiliki asuransi kerja. Padahal, risiko kerja tetap ada meskipun tidak bekerja di bawah naungan perusahaan. Berikut alasan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan:
Perlindungan dari Risiko Kecelakaan Kerja
Freelancer seperti ojek online, penulis lepas, fotografer, hingga pedagang kaki lima tetap memiliki risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), biaya pengobatan dan santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kematian untuk Keluarga
Jika terjadi musibah meninggal dunia, keluarga pekerja informal akan menerima manfaat dari Jaminan Kematian (JKM), berupa santunan hingga puluhan juta rupiah.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap.
Iuran Terjangkau dan Fleksibel
BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU) menawarkan pilihan iuran yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Mulai dari Rp 16.800 per bulan, freelancer sudah mendapatkan perlindungan dasar.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Pekerja Informal
Mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Online via Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store atau App Store.
- Buat akun dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email.
- Pilih kategori “Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)”.
- Pilih program dan besar iuran yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran iuran pertama via virtual account.
2. Pendaftaran di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa KTP, NPWP (jika ada), dan pas foto.
- Isi formulir pendaftaran dan pilih program sesuai kebutuhan.
- Petugas akan membantu proses pendaftaran dan pembayaran iuran.
BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk karyawan perusahaan, tapi juga sangat penting bagi freelancer dan pekerja informal. Dengan iuran yang terjangkau dan manfaat perlindungan yang luas, BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan jaminan di masa depan. Bagi para pekerja mandiri, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah bijak untuk menjaga keamanan finansial saat risiko kerja terjadi. Daftar sekarang, dan nikmati perlindungan sosial yang layak!
--- Butuh Asuransi ---