ButuhAsuransi.com - BPJS Ketenagakerjaan kerap diasosiasikan hanya dengan Jaminan Hari Tua (JHT), padahal manfaat yang ditawarkan lembaga ini jauh lebih luas dan penting, terutama bagi pekerja formal maupun informal. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui keseluruhan manfaat dari keikutsertaan dalam program ini. Artikel ini akan mengulas manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang jarang diketahui, namun sangat bermanfaat bagi para peserta.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja. Seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung penuh tanpa batasan plafon, selama peserta dirawat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Manfaat tambahan dari program JKK termasuk santunan untuk keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tetap atau meninggal dunia. Bahkan, anak dari peserta bisa mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Banyak orang mengira BPJS hanya memberikan santunan saat pensiun. Faktanya, dalam program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja bisa mendapatkan santunan kematian senilai Rp42 juta. Manfaat ini sangat membantu keluarga dalam menghadapi masa duka tanpa beban finansial yang berat.
Beasiswa juga diberikan dalam program ini jika peserta telah menjadi anggota minimal 3 tahun. Dua anak dari peserta berhak mendapatkan beasiswa hingga total Rp174 juta.
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Mulai tahun 2022, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja gratis untuk membantu mereka kembali ke dunia kerja.
Program ini sangat relevan di era ketidakpastian ekonomi, di mana PHK bisa terjadi sewaktu-waktu. Dengan JKP, pekerja tetap memiliki harapan untuk kembali bekerja dan mengembangkan keterampilan baru.
4. Manfaat Layanan Tambahan
Selain manfaat utama, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan layanan tambahan seperti program perumahan pekerja, kerja sama dengan bank untuk kredit rumah bersubsidi, dan pelatihan vokasi. Beberapa program ini bisa diakses oleh peserta aktif tanpa biaya tambahan.
BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar tabungan masa tua, melainkan sistem perlindungan sosial yang komprehensif. Dengan memahami seluruh manfaatnya, pekerja bisa merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk mendaftarkan diri dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh manfaat ini bisa diperoleh secara optimal.
--- Butuh Asuransi ---