ButuhAsuransi.com - Program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang dirancang untuk menjamin kelangsungan penghasilan pekerja saat memasuki usia pensiun. Program ini penting sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko kehilangan penghasilan karena usia lanjut. Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan manfaatnya, dan bagaimana skema pembayarannya?
Apa Itu Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Pensiun adalah salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja saat mereka tidak lagi produktif karena pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini mulai diterapkan sejak 1 Juli 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015. Tujuan utamanya adalah memberikan manfaat uang tunai bulanan kepada peserta atau ahli warisnya.
Siapa Saja yang Berhak?
Peserta Jaminan Pensiun adalah:
- Pekerja Penerima Upah (PU), baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah non-PNS, yang diikutsertakan oleh pemberi kerja.
- Berusia maksimal 56 tahun saat pertama kali didaftarkan.
- Telah memiliki masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan) untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan.
- Bagi peserta yang belum memenuhi masa iuran minimum, manfaat JP akan dibayarkan sekaligus (lumpsum) pada saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Skema Pembayaran dan Iuran
Iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah bulanan, yang dibagi menjadi:
- 2% ditanggung oleh pemberi kerja
- 1% ditanggung oleh pekerja
- Upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran memiliki batas atas. Hingga 2024, batas upah maksimum untuk JP adalah Rp9.559.600. Jadi, jika gaji pekerja lebih dari batas ini, maka iuran dihitung dari angka maksimum tersebut.
Jenis Manfaat Jaminan Pensiun
Pensiun Hari Tua (PHT)
Diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun (saat ini 58 tahun) dan telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.
Pensiun Cacat
Diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap sebelum usia pensiun dan masa iuran belum terpenuhi.
Pensiun Janda/Duda
Diberikan kepada pasangan sah peserta yang meninggal dunia.
Pensiun Anak
Diberikan kepada anak sah peserta maksimal 2 orang hingga usia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Pensiun Orang Tua
Jika peserta belum menikah atau tidak memiliki anak/suami/istri, manfaat diberikan kepada orang tua peserta.
Cara Klaim Jaminan Pensiun
Klaim Jaminan Pensiun dilakukan dengan mengajukan permohonan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen seperti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan pensiun atau bukti cacat/kematian
Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi jangka panjang yang memberikan keamanan finansial di masa tua. Dengan memahami siapa saja yang berhak dan bagaimana skemanya, pekerja di Indonesia dapat lebih tenang dalam merencanakan masa pensiun. Pastikan Anda terdaftar dan rutin membayar iuran agar dapat menikmati manfaat maksimal dari program ini.
--- Butuh Asuransi ---