WhatsApp Owner

Apakah asuransi rumah menanggung kerusakan akibat bencana alam ?

Cairkan Pinjaman
Cairkan Pinjaman

ButuhAsuransi.com - asuransi rumah dapat menanggung kerusakan akibat bencana alam, tetapi ini sangat tergantung pada jenis polis asuransi rumah yang Anda miliki dan perluasan jaminan (rider) yang Anda ambil.

Secara umum, polis asuransi rumah standar di Indonesia (misalnya, Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia atau PSAKI) biasanya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko seperti:
  1. Kebakaran
  2. Sambaran petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan pesawat terbang
  5. Asap
Namun, untuk bencana alam seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, badai, atau tanah longsor, cakupannya biasanya tidak otomatis ada dalam polis dasar. Anda perlu menambahkan perluasan jaminan (rider) ke polis Anda untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut.


Perluasan Jaminan Bencana Alam yang Umum Ditawarkan:
  1. Perluasan Jaminan Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami: Ini adalah perluasan yang sangat penting di Indonesia karena kita berada di "cincin api Pasifik" yang rawan gempa dan letusan gunung berapi.
  2. Perluasan Jaminan Banjir, Angin Topan, Badai, Hujan Es, dan Tanah Longsor: Ini mencakup kerusakan yang diakibatkan oleh air bah, angin kencang, es, atau pergerakan tanah. Jika Anda tinggal di daerah rawan banjir, perluasan ini sangat krusial.
  3. Perluasan Jaminan Huru-hara, Kerusuhan, Terorisme, dan Sabotase (SRCC): Meskipun bukan bencana alam, ini seringkali ditawarkan sebagai perluasan yang relevan untuk melindungi dari kerusakan akibat aksi massa atau tindakan kekerasan.

Mengapa Perluasan Penting?
Tanpa perluasan jaminan ini, jika rumah Anda rusak akibat banjir, gempa bumi, atau bencana alam lainnya, perusahaan asuransi tidak akan menanggung kerugian tersebut. Premi yang Anda bayarkan untuk perluasan ini memang akan menambah biaya, namun jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian finansial yang harus Anda tanggung sendiri jika bencana alam benar-benar terjadi.

Tips Penting:
  1. Pahami Polis Anda: Selalu baca dengan cermat polis asuransi rumah Anda. Perhatikan bagian cakupan (coverage) dan pengecualian (exclusions). Jika ada istilah yang tidak Anda pahami, jangan ragu untuk bertanya kepada agen asuransi Anda.
  2. Identifikasi Risiko di Lokasi Anda: Pertimbangkan risiko bencana alam yang paling mungkin terjadi di daerah tempat tinggal Anda (misalnya, rawan banjir, gempa, atau tanah longsor). Sesuaikan perluasan jaminan yang Anda ambil dengan risiko tersebut.
  3. Bandingkan Penawaran: Bandingkan penawaran dari beberapa perusahaan asuransi. Beberapa perusahaan mungkin menawarkan paket yang sudah mencakup beberapa risiko bencana alam, sementara yang lain mengharuskan Anda menambahkannya satu per satu.
  4. Nilai Pertanggungan: Pastikan nilai pertanggungan (jumlah uang yang akan dibayarkan asuransi jika terjadi kerugian total) mencukupi untuk membangun kembali rumah Anda jika terjadi kerusakan parah.

Jadi, jawabannya adalah ya, asuransi rumah bisa menanggung kerusakan akibat bencana alam, tetapi Anda harus secara spesifik membeli perluasan jaminan yang mencakup risiko bencana alam tersebut. Jangan berasumsi bahwa itu sudah termasuk dalam polis dasar Anda.

--- Butuh Asuransi ---

WhatsApp Owner
Cairkan Pinjaman