ButuhAsuransi.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dan anggota keluarga tambahan, sehingga menyebabkan penolakan atau keterlambatan pelayanan.
Artikel kali ini kita akan membahas panduan lengkap dan terbaru 2025 untuk mendaftarkan bayi dan anggota keluarga baru ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak ditolak.
Mengapa Penting Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?
Bayi baru lahir rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. Oleh karena itu, mendaftarkan bayi ke dalam sistem BPJS Kesehatan sejak dini akan memastikan akses layanan medis yang cepat dan terjangkau. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari orang tua peserta JKN-KIS wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Syarat Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
- Kartu Keluarga (KK) orang tua (boleh yang masih dalam proses pembaruan).
- Surat keterangan lahir atau akta kelahiran dari rumah sakit/bidan.
- KTP orang tua sebagai peserta BPJS aktif.
- Nomor BPJS Kesehatan orang tua (untuk keluarga PPU atau PBPU).
- Formulir pendaftaran BPJS Kesehatan yang bisa diunduh dari situs resmi BPJS atau diambil di kantor BPJS.
- Catatan penting: Bayi dari peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan otomatis didaftarkan oleh pemerintah apabila sudah tercatat dalam DTKS.
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Bawa semua dokumen persyaratan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Dapatkan nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran (jika non-PBI).
- Bayar iuran pertama untuk aktivasi kartu.
- Kartu BPJS akan aktif maksimal 14 hari kerja.
Tambah Anggota Keluarga Baru? Ini Caranya!
Selain bayi baru lahir, Anda juga bisa menambahkan anggota keluarga lain seperti pasangan (suami/istri), anak angkat, hingga orang tua yang tinggal serumah. Prosesnya sedikit berbeda tergantung jenis kepesertaan (mandiri, PPU, atau PBI).
Dokumen yang Dibutuhkan:
- KK terbaru.
- KTP anggota keluarga yang ingin ditambahkan.
- Bukti hubungan keluarga (akta nikah, akta kelahiran, atau dokumen sah lainnya).
- NPWP dan surat keterangan kerja (jika peserta dari segmen PPU atau perusahaan).
Prosedur:
- Kunjungi kantor BPJS atau gunakan aplikasi Mobile JKN.
- Pilih layanan "Perubahan Data Peserta".
- Unggah dokumen pendukung.
- Ikuti instruksi dan tunggu verifikasi data.
Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak
- Pastikan semua dokumen lengkap dan jelas.
- Gunakan dokumen terbaru, terutama KK.
- Jangan menunda pendaftaran bayi melebihi 28 hari.
- Cek status kepesertaan Anda aktif atau tidak di aplikasi Mobile JKN.
Mendaftarkan bayi baru lahir dan anggota keluarga tambahan ke BPJS Kesehatan adalah langkah penting untuk menjamin perlindungan kesehatan. Jangan sampai proses ini terhambat atau ditolak karena kelalaian administratif. Dengan mengikuti panduan lengkap di atas, Anda bisa memastikan seluruh anggota keluarga terlindungi dengan baik.
--- Butuh Asuransi ---