WhatsApp Owner

Iuran BPJS Naik Turun ? Pahami Skema Penetapan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Dampaknya Bagi Peserta Mandiri

Cairkan Pinjaman
Cairkan Pinjaman

ButuhAsuransi.com - Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan dan memastikan kesetaraan akses bagi seluruh peserta, termasuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Hingga Juni 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Besaran iuran untuk peserta mandiri adalah sebagai berikut:
  1. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  3. Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui berbagai kanal pembayaran seperti mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.

Perubahan Skema: Penerapan KRIS Mulai Juli 2025
Perubahan signifikan akan terjadi mulai Juli 2025 dengan diterapkannya sistem KRIS. Sistem ini menghapus pembagian kelas rawat inap dan menggantinya dengan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa semua peserta mendapatkan layanan yang setara tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan. 

Besaran iuran dalam sistem KRIS belum diumumkan secara resmi. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif, manfaat, dan biaya pelayanan kesehatan yang baru. 

Dampak Bagi Peserta Mandiri
  1. Bagi peserta mandiri, perubahan ini memiliki beberapa dampak:
  2. Kesetaraan Layanan: Dengan dihapusnya sistem kelas, semua peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama, tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas iuran.
  3. Perubahan Iuran: Besaran iuran baru akan ditetapkan oleh pemerintah. Peserta mandiri perlu memantau informasi resmi untuk mengetahui perubahan ini dan menyesuaikan anggaran kesehatan mereka.

Pentingnya Pembayaran Tepat Waktu: Meskipun tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap akan dikenakan jika peserta menunggak iuran dan membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. 

Perubahan skema iuran BPJS Kesehatan melalui penerapan KRIS merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan. Peserta mandiri perlu memahami perubahan ini, memantau informasi resmi terkait besaran iuran baru, dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk terus mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang optimal.

--- Butuh Asuransi --- 

WhatsApp Owner
Cairkan Pinjaman