WhatsApp Owner

Sanksi Pidana dan Perdata Bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cairkan Pinjaman
Cairkan Pinjaman

ButuhAsuransi.com - Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang di Indonesia. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang lalai atau sengaja menghindari kewajiban ini. Padahal, pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius, baik dari sisi pidana maupun perdata.

Dasar Hukum Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi selama bekerja hingga masa pensiun.

Sanksi Pidana bagi Perusahaan
Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial akan dikenakan sanksi pidana berupa:
  1. Pidana penjara paling lama 8 tahun, atau
  2. Denda paling banyak Rp1 miliar.
Sanksi ini dapat dijatuhkan kepada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja atau lalai.

Sanksi Perdata dan Administratif
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi perdata apabila tidak mendaftarkan pekerjanya. Artinya, jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya yang seharusnya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa:
  1. Teguran tertulis
  2. Denda administratif
  3. Penghentian pelayanan publik, seperti izin usaha, izin operasional, hingga izin mengikuti proyek pemerintah
  4. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 86 Tahun 2013 dan bisa dikenakan langsung oleh instansi pemerintah terkait.

Dampak bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang melanggar aturan ini tidak hanya menghadapi konsekuensi hukum, tetapi juga berisiko merusak reputasi di mata publik, calon investor, hingga karyawan. Risiko gugatan dari pekerja atau keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga sangat besar.

Selain itu, perusahaan juga bisa kehilangan kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat.

Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan hukum dari perusahaan. Menghindari kewajiban ini dapat berujung pada sanksi pidana, perdata, dan administratif yang berat. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus patuh terhadap regulasi demi kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha itu sendiri.

--- Butuh Asuransi ---

WhatsApp Owner
Cairkan Pinjaman