WhatsApp Owner

Klausul 'Tersembunyi' dalam Polis Asuransi Pabrik yang Bisa Menjerat Pemilik Usaha

Cairkan Pinjaman
Cairkan Pinjaman

ButuhAsuransi.com - Bagi pemilik usaha pabrik, asuransi adalah salah satu perlindungan penting untuk mengantisipasi risiko kebakaran, kerusakan mesin, atau gangguan operasional lainnya. Namun, tahukah Anda bahwa di balik ketebalan dokumen polis asuransi, terdapat sejumlah klausul ‘tersembunyi’ yang bisa merugikan pemilik usaha jika tidak dicermati dengan baik?

Dalam dunia asuransi, tidak semua perlindungan yang terlihat di permukaan benar-benar memberikan jaminan penuh. Beberapa klausul dalam polis asuransi pabrik bisa menjadi ‘jebakan’ jika pemilik usaha tidak membaca atau memahami isinya secara menyeluruh.

Apa Itu Klausul Tersembunyi?
Klausul tersembunyi adalah ketentuan atau syarat dalam polis yang ditulis dengan istilah teknis, bahasa hukum, atau format kecil yang sering kali tidak diperhatikan oleh pemilik polis. Klausul ini biasanya menjelaskan batasan pertanggungan, pengecualian risiko, atau syarat tambahan yang harus dipenuhi agar klaim dapat diterima.

Jenis Klausul yang Perlu Diwaspadai
1. Klausul Pengecualian Risiko Tertentu
Banyak polis asuransi pabrik tidak mencakup kerusakan akibat banjir, gempa bumi, atau sabotase industri, kecuali ditambahkan sebagai perluasan (rider). Jika pemilik usaha tidak menyadarinya, mereka bisa kehilangan hak klaim saat terjadi bencana.

2. Underinsurance Clause (Klausul Pertanggungan Kurang)
Jika nilai pertanggungan lebih rendah dari nilai sebenarnya aset pabrik, maka klaim yang dibayarkan hanya sebagian. Contoh: pabrik diasuransikan senilai Rp5 miliar, padahal nilai aktualnya Rp10 miliar, maka saat klaim Rp2 miliar, hanya akan dibayar 50% saja.

3. Klausul Kewajiban Keamanan
Beberapa polis mewajibkan pemasangan sistem keamanan seperti alat pemadam kebakaran otomatis atau CCTV. Jika tidak dipasang sesuai syarat, klaim bisa ditolak meskipun kerugian terjadi.

4. Klausul Self-Insured Retention (SIR)
Ini adalah jumlah kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh pemilik polis sebelum asuransi membayar. Banyak pemilik usaha tidak menyadari bahwa mereka harus menanggung biaya awal sebelum asuransi berperan.

Mengapa Klausul Ini Bisa Menjerat?
Ketika terjadi kerugian, pemilik usaha mengira mereka sepenuhnya dilindungi, padahal kenyataannya banyak syarat tidak terpenuhi. Akibatnya, klaim ditolak atau hanya dibayar sebagian. Hal ini bisa mengganggu kelangsungan operasional pabrik dan menimbulkan kerugian besar.

Tips Menghindari Risiko Klausul Tersembunyi
  1. Baca Polis dengan Teliti: Jangan hanya mengandalkan agen asuransi. Baca setiap bagian, terutama bagian “pengecualian” dan “syarat khusus”.
  2. Konsultasikan dengan Ahli: Jika ragu, minta bantuan penasihat hukum atau konsultan asuransi.
  3. Pastikan Kesesuaian Nilai Pertanggungan: Lakukan evaluasi nilai aset secara berkala agar tidak terkena underinsurance.
  4. Periksa Persyaratan Teknis: Pastikan semua sistem keamanan dan prosedur standar yang diminta oleh asuransi sudah dipenuhi.

Polis asuransi pabrik memang menawarkan perlindungan penting, tetapi bisa menjadi pisau bermata dua jika klausul tersembunyi diabaikan. Pemilik usaha harus proaktif memahami setiap detail polis, agar tidak terjebak dalam ketentuan yang merugikan saat bencana benar-benar terjadi. Asuransi yang baik adalah perlindungan yang transparan, adil, dan dipahami sepenuhnya oleh pihak tertanggung.

--- Butuh Asuransi ---

WhatsApp Owner
Cairkan Pinjaman