WhatsApp Owner

Klaim Ditolak : Mengapa Pabrik Sering Gagal Mendapatkan Ganti Rugi dari Asuransi ?

Cairkan Pinjaman
Cairkan Pinjaman

ButuhAsuransi.com - Dalam dunia industri, memiliki polis asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan penting bagi pabrik terhadap berbagai risiko, mulai dari kebakaran, kerusakan mesin, hingga bencana alam. Namun, tidak sedikit kasus di mana klaim asuransi yang diajukan oleh pabrik justru ditolak. Penolakan ini kerap menimbulkan kerugian besar dan konflik antara pihak perusahaan dengan penyedia asuransi. Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi?

1. Pelanggaran Ketentuan Polis
Salah satu alasan utama klaim ditolak adalah karena pabrik tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Contohnya, jika dalam polis disebutkan bahwa pabrik wajib memiliki sistem pemadam kebakaran otomatis, namun ternyata tidak dipasang atau tidak berfungsi saat kejadian, maka klaim bisa dibatalkan. Pabrik sering kali mengabaikan syarat teknis seperti inspeksi rutin atau pelaporan kondisi peralatan, padahal hal ini sangat krusial.

2. Dokumentasi Klaim yang Tidak Lengkap
Proses pengajuan klaim memerlukan dokumentasi lengkap dan valid, seperti laporan kerusakan, foto kejadian, bukti kepemilikan aset, dan laporan polisi jika diperlukan. Sayangnya, banyak pabrik yang tidak menyiapkan dokumen-dokumen ini secara rapi. Tanpa bukti yang cukup, pihak asuransi tidak memiliki dasar untuk menyetujui klaim.

3. Jenis Risiko Tidak Dijamin
Tidak semua risiko tercakup dalam polis asuransi. Misalnya, polis asuransi kebakaran tidak serta merta mencakup kerusakan akibat banjir, gempa bumi, atau kerusuhan sosial, kecuali pabrik membeli perluasan jaminan. Banyak pabrik hanya memilih polis standar tanpa memahami dengan jelas batasan perlindungannya. Akibatnya, ketika risiko di luar cakupan terjadi, klaim otomatis ditolak.

4. Kecurangan atau Klaim Tidak Jujur
Beberapa pabrik mencoba memanipulasi fakta demi mendapatkan ganti rugi yang lebih besar, misalnya dengan melebih-lebihkan nilai kerusakan atau mengklaim aset yang tidak diasuransikan. Tindakan ini bukan hanya membuat klaim ditolak, tapi juga bisa berujung pada tuntutan hukum. Perusahaan asuransi memiliki tim investigasi yang akan memverifikasi setiap laporan secara detail.

5. Keterlambatan dalam Melaporkan Kejadian
Waktu pelaporan sangat penting dalam pengajuan klaim. Polis biasanya mensyaratkan bahwa kejadian harus dilaporkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3 x 24 jam. Pabrik yang terlambat melaporkan insiden, meskipun memiliki bukti lengkap, tetap bisa kehilangan hak atas ganti rugi.

Penolakan klaim asuransi bukanlah hal yang terjadi tanpa alasan. Sebagian besar kasus terjadi karena kelalaian dari pihak pabrik dalam memahami isi polis, memenuhi kewajiban teknis, atau menyiapkan dokumen pendukung. Untuk menghindari hal ini, pabrik perlu bekerja sama secara aktif dengan broker atau konsultan asuransi, serta memastikan seluruh prosedur pengamanan dan administrasi dipenuhi dengan baik. Dengan demikian, perlindungan asuransi dapat benar-benar menjadi penopang ketika risiko terjadi.

--- Butuh Asuransi ---

WhatsApp Owner
Cairkan Pinjaman