WhatsApp Owner

Apa saja asuransi yang wajib dimiliki di Indonesia ?

Cairkan Pinjaman
Cairkan Pinjaman

ButuhAsuransi.com - Di Indonesia, ada beberapa jenis asuransi yang wajib dimiliki, baik untuk individu maupun perusahaan. Kewajiban ini diatur oleh pemerintah dan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan finansial dasar bagi masyarakat.

Asuransi Wajib untuk Individu dan Keluarga
1. BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah program asuransi kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan. Program ini menyediakan jaminan pelayanan kesehatan dasar yang komprehensif, mulai dari layanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik) hingga rawat inap dan operasi di rumah sakit.

BPJS Kesehatan berprinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membiayai seluruh layanan kesehatan yang dibutuhkan.

2. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ - Jasa Raharja)
Ketika Anda membayar pajak kendaraan bermotor (STNK), sebagian dari biaya tersebut adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero). Asuransi ini bersifat wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

SWDKLLJ memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, baik itu penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan, pengemudi (jika bukan penyebab utama), maupun pejalan kaki yang menjadi korban. Santunan yang diberikan mencakup biaya perawatan medis, cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia.

3. Asuransi Third Party Liability (TPL) Kendaraan Bermotor (Wacana 2025)
Ini adalah jenis asuransi yang sedang dalam tahap pembahasan serius untuk menjadi wajib di Indonesia, diperkirakan akan berlaku mulai tahun 2025. Asuransi Third Party Liability (TPL) atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga untuk kendaraan bermotor (mobil dan motor) bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan secara langsung akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.

Saat ini, asuransi TPL sifatnya masih opsional (bisa diambil sebagai rider tambahan pada asuransi mobil all risk atau TLO). Namun, dengan adanya wacana ini, TPL akan menjadi asuransi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan, melindungi korban kecelakaan dari beban finansial yang diakibatkan oleh pengemudi lain.

Asuransi Wajib untuk Pekerja (Melalui Perusahaan/Pemberi Kerja)

4. BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia, baik itu pekerja formal maupun informal. Pemberi kerja (perusahaan) wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program ini.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program, di antaranya:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan yang terjadi selama atau karena hubungan kerja, termasuk kecelakaan saat perjalanan pergi/pulang kerja.
  2. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Merupakan tabungan hari tua yang dananya bisa dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan bulanan kepada peserta saat memasuki masa pensiun atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia/cacat total tetap.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Program baru yang memberikan manfaat tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK.

Penting untuk Diketahui:
Selain asuransi wajib di atas, banyak asuransi lain seperti asuransi jiwa pribadi, asuransi rumah, asuransi pendidikan, atau asuransi perjalanan, yang sifatnya opsional atau tidak wajib. Namun, memiliki asuransi-asuransi ini sangat dianjurkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan risiko pribadi Anda.

--- Butuh Asuransi ---

WhatsApp Owner
Cairkan Pinjaman